Catat! Ini Tarif Resmi Derek Jasa Marga

Catat! Ini Tarif Resmi Derek Jasa Marga

- detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 09:17 WIB
Jakarta - Preman derek liar di ruas jalan tol meresahkan pengguna kendaraan karena kerap 'memalak' dengan tarif selangit. Jika Anda menggunakan derek resmi dari Jasa Marga, inilah tarif resminya.

"Sampai pintu keluar terdekat gratis," ujar Asisten Vice President Corporate Communication Jasa Marga Wasta Gunadi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/5/2013).

Setelah sampai di pintu keluar tol, jika hendak ditarik ke tujuan selanjutnya, tarif awal Rp 100 ribu. "Kemudian ditambah Rp 8.000/km," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wasta berharap masyarakat melaporkan kepada pihak Jasa Marga jika ada petugas yang menarik tarif lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku. "Kalau ada petugas derek JM yang minta tarif lebih tinggi, laporkan ke kita. Kita akan tindak tegas," ungkapnya.

(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads