"Dalam 7 jam langsung bicara sumbangan padahal baru kenal Fathanah. Tidak mungkin (uang) diberikan kecuali ada keterangan pendahuluan dari Elizabeth (Dirut Indoguna)," kata hakim anggota Hendra Yospin dalam persidangan perkara suap kuota impor sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Hendra mengingatkan agar kedua terdakwa yakni Arya dan Juard Effendi jujur memberikan keterangan. Dia juga menjelaskan konstruksi putusan hukuman yang berdasar keterangan saksi, ahli, barang bukti termasuk terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tidak keterkaitan Rp 1 miliar dengan penambahan kuota? Nggak usah bertele-tele, kemana-mana. Jawab dengan hati nurani. Ada nggak keterkaitan Rp 1 miliar dengan rencana potensi keuntungan yang didapat?" cecar Hendra.
"Tidak ada yang mulia," jawab Arya. Sedangkan Juard yang duduk di sampingnya mengaku tidak tahu menahu peruntukan pemberian Rp 1 miliar ke Fathanah yang ditangkap KPK di Le Meridien.
Arya di persidangan mengaku diminta uang Rp 1 m saat bertemu Fathanah alias ustad kecil di Angus Steak, Senayan. "Itu untuk biaya ke daerah biaya kemanusiaan dan seminar," sebutnya.
Arya menyebut sumbangan itu akan digunakan PKS. "Menurut Ahmad Fathanah untuk PKS," ujar dia.
(fdn/mpr)