Kecurigaan ini didasarkan pada perubahan keterangan Arya mengenai maksud pemberian uang Rp 1 miliar ke Fathanah. Jaksa M Rum menjelaskan di awal pemeriksaan, Arya menyebut uang Rp 1 miliar untuk keperluan Luthfi Hasan Ishaaq.
Tapi pada Februari 2013, Arya mencabut keterangan lama dan mengubahnya. Dia menyebut uang Rp 1 miliar adalah sumbangan dari Indoguna untuk kebutuhan kemanusiaan Papua dan NTT termasuk seminar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecurigaan jaksa langsung dibantah Arya yang diperiksa sebagai terdakwa. Menurut Arya, dia tidak pernah menerima BAPK milik Fathanah.
"Saya tidak tahu (BAPK Fathanah). Saya pun tidak membaca BAP nya," kata Arya.
Padahal, tim penyidik KPK menemukan BAPK milik Fathanah di rumah Arya sewaktu dilakukan penggeledahan tanggal 19 Februari 2013.
(fdn/ega)










































