Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Flame Turbin Belawan

Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Flame Turbin Belawan

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 29 Mei 2013 22:09 WIB
Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Flame Turbin Belawan
Jakarta - Sebanyak lima orang tersangka kasus dugaan perkara korupsi pengadaan flame turbin Rp 23 miliar di Belawan, Sumatera Utara ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kelimanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Kelima tersangka tersebut adalah Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: F.2/F.d1/5/2013 tanggal 29 Mei 2013.

Kejagung menyidik dugaan korupsi proses pengadaan flame turbine senilai Rp 23,942 miliar pada pekerjaan life time (LTE_ major overhouls gas turbine (GT) PLTG sektor pembangkit Belawan tahun anggaran 2007,2008 dan 2009.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya penggelembungan dalam pengadaan anggaran dan ditemukan adanya alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

(slm/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini