"Sudah dieksekusi dan masuk Lapas Klas IIA Ambon," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/5/2013)
Untung mengatakan, tim eksekutor pada pukul 14.30 WIT menangkap Theddy Tengko di Bandara. Kemudian Theddy diterbangkan ke Ambon dan tiba sekitar 18.00 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung mengungkapkan, dalam pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan dibantu oleh polisi dan TNI. Hal itu dilakukan untuk menghindari bentrokan dari pendukung Theddy.
"Kejaksaan agung meminta bantuan pihak kepolisian dan dibantu TNI setempat. Untuk menghindari agar tidak timbul permasalahan pelanggaran hukum yang baru," ucap Untung.
Upaya eksekusi Theddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam gagal karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Theddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai pendukung Theddy.
Theddy sendiri divonis bersalah menyusul kasus korupsi APBD Aru 2006/2007 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal, 10 April 2012, dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta disertai kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
(slm/gah)