"Berdasarkan hasil pengawasan kita di Kanim Singaraja banyak WNA yang menyalahgunakan izin mereka," ujar Kepala Seksi Pengawasan Kanim Singaraja, Sarwono dalam kunjungan Publikasi dan Penyelengaraan Ditjen Imigrasi 2013 di Kanim Singaraja, Bali, Rabu (29/5/2013).
Sarwono menjelaskan pihaknya melihat kebanyakan dari WNA tersebut menggunakan Kitas lansia, namun dia memiliki Vila atau hotel. Setidaknya puluhan WNA terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarwono mengatakan perilaku dari WNA yang melakukan penyelewangan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besar.
"Bahkan perserikatan Hotel di Bali banyak mengeluhkan hal tersebut, sementara itu kita juga kesulitan karena mereka sukar terdata oleh kami," tuturnya.
Sarwono mengatakan pelanggaran UU Keimigrasian tersebut disebut sebagai Imigrator. Mereka pun harus dipulangi ke ke negara asal.
"Kalau mereka ingin kembali maka harus memperbaiki surat izinnya, jadi mereka harus merubah menjadi Kitas kerja," tandasnya.
Selama ini, WNA atau orang asing dilarang memiliki properti di Indonesia. Dalam Rakernas REI beberapa tahun 2012 lalu, SBY memberi sinyal menyetujui usulan pengembang untuk menerbitkan aturan kepemilikan properti oleh asing. SBY juga berharap masukan dari para pengusaha properti disimak dan ditindaklanjuti oleh para menteri.
"Harapan dan usulan dari REI, para menteri wajib untuk menyimak untuk meresponsnya dengan baik. Aturan tidak boleh menghambat, atau mempersulit," ujar SBY.
Namun Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji tidak setuju atas usulan REI pada SBY itu. Ibnu mengatakan, jika pembelian properti oleh asing dibebaskan, maka itu berarti SBY mengkhianati undang-undang.
"Pernyataan jelas SBY jadi bentuk pengkhianatan kepada UU. Tidak mungkin bisa rakyat membeli rumah karena ada kenaikan harga sangat tinggi. Pemerintah pun tidak lagi bisa melakukan subsidi dengan harga ini," kata Ibnu di Jalan Polobangkeng 11, Kebayoran, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Usulan REI kepada Presiden SBY menjadi bukti, pengusaha hanya ingin enaknya saja. Kepemilikan properti oleh asing membuat pengembang akan memperoleh untung lebih besar.
"Keinginan pengembang itu supaya langsung, secara perhitungan ekonomi tentu. Izinnya bisa langsung, tidak lagi 25 tahun dan diperpanjang dua kali, 20 tahun dan 25 tahun," paparnya.
(edo/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini