"Kemarin kita tangkap dan hari resmi dilakukan penahanannya," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Cahyono Wibowo, kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2013).
Mereka yang resmi ditahan adalah Willy (Direktur Utama) dan Jay yang berperan membuat lisensi pelaut palsu untuk para pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menjerat pasal berlapis terhadap dua tersangka, yaitu Pasal 4 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen administrasi, dan Pasal 310 dan 312 UU 17/2008 tentang Pelayaran.
Cahyono menjelaskan, modus yang dilakukan PT Kartigo adalah merekrut para pelaut untuk dipekerjakan di perusahaan penangkap ikan Taiwan, Kwon Jen. Total pekerja adalah 180 orang yang direkrut dari wilayah Jawa Tengah (Jateng).
"Mayoritas dari Brebes dan Tegal," kata Cahyono.
Perusahaan penyalur sumber daya manusia dan berkantor di Jelambar Selatan, Jakarta Barat, menjanjikan gaji US$ 1.800 kepada para calon pekerja.
"Tapi kenyataanya mereka tidak digaji selama dua tahun oleh perusahaan yang mempekerjakan," ujar Cahyono.
Parahnya lagi, perusahaan Kwen Jen menelantarkan anak buah kapal, para pekerja, selama empat bulan, tanpa perbekalan makanan dan minuman. Kapal pengangkutnya sendiri tidak bersandar ke dermaga sehingga para ABK tidak bisa menjangkau daratan.
(ahy/mpr)