"Saya masih belum menerima laporan soal Theddy Tengko. Nanti saya coba cek itu benar atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejagung, Rabu (29/5/2013).
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan penasihat hukum Theddy Tengko mendapat informasi kliennya ditangkap TNI AD, Brimob, dan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusril, Theddy ditangkap dengan modus diminta menjemput pejabat TNI di bandara yang datang ke Aru dari Ambon. Namun ketika pesawat mendarat, Theddy dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan langsung diterbangkan ke Ambon.
Sekadar diketahui, kejaksaan gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Teddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai pendukung Teddy.
Teddy sendiri divonis bersalah menyusul kasus korupsi APBD Aru 2006/2007 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal, 10 April 2012, dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta disertai kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
(slm/ndr)