"Tugasnya hanya di komisi yang ditempatkan. Masalah daging tidak ada hubungannya dengan komisi yang bersangkutan," kata Sekjen DPR, Winantuningtyastiti, saat bersaksi dalam sidang perkara suap impor daging dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Winantuningtyastiti mengatakan anggota DPR dilarang menerima pemberian dari orang lain berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini diatur dalam UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengajuan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013. Dirinya juga sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
(fdn/lh)