"Pertemuan ini >follow up pertemuan sebelumnya terkait program WI dengan Pak Mahfud. Kami ingin menerbitkan buku agama-agama di Indonesia, setelah keluarnya putusan itu dulu," kata Yenny dalam pertemuan tersebut di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2013).
Yenny merasa perlu adanya sosialisasi kebebasan berkeyakinan dalam konstitusi. Ia mencontohkan seorang warga negara yang keyakinannya tidak ada di dalam agama yang diakui Indonesia, sehingga kesulitan membuat KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Akil menanggapi positif permintaan anak dari mantan Presiden RI keempat ini. Ia merasa isu kebebasan beragama di Indonesia memang harus diperhatikan karena dilindungi oleh konstitusi, khususnya Pancasila dan UUD 1945.
"Kita menyambut baik gagasan WI, apalagi sudah pernah dibicarakan dengan Pak Mahfud. Untuk teknis nanti, kita bicarakan hal-hal yang kita bisa rancang bersama," ujar Akil.
(vid/asp)