Air Asia Bahas Pelaksanaan Putusan MA Soal Hukuman Rp 50 Juta

Air Asia Bahas Pelaksanaan Putusan MA Soal Hukuman Rp 50 Juta

- detikNews
Rabu, 29 Mei 2013 11:12 WIB
Jakarta - Maskapai Air Asia menghormati dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman Rp 50 juta. Hukuman ganti rugi ini dijatuhkan karena Air Asia mengubah penerbangan atas penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo dari pukul 06.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB pada 12 Desember 2008.

"Saat ini kami masih membahas secara internal dengan kuasa hukum kami," kata Communications Manager PT Indonesia Air Asia Audrey Progastama Petriny kepada detikcom, Rabu (29/5/2013).

Atas pembatalan penerbangan secara sepihak itu, Hastjarjo merasa dirugikan dan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. PN Tangerang memenangkan gugatan Hastjarjo pada tanggal 4 Februari 2010 silam yang menyatakan Air Asia telah melakukan perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan terus berkonsultasi dengan legal kami," ujar Audrey.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada tanggal 18 Oktober 2010 dan dikuatkan lagi di tingkat kasasi pada 22 November 2012.

"Salinan putusan sudah kami terima minggu lalu dan ada di bagian legal kami," ucap Audrey.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads