"Otomatis ada oknum yang terlibat, mana boleh derek liar masuk ke dalam tol?" kata anggota komisi III DPR Dimyati Natakusumah saat berbincang, Selasa (28/5/2013).
Menurutnya, keberadaan derek ilegal di dalam tol sebetulnya melanggar Undang-undang lalu lintas, karena yang diberi kewenangan hanyalah derek resmi dari Jasa Marga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimyati menuturkan, sebetulnya tidak sulit untuk menertibkan derek liar di sepanjang jalan tol, hal pertama tentu saja dengan sikap tegas petugas jaga tol untuk tidak memasukkan derek liar ke dalam tol.
"Mekanisme pengaturannya harus jelas, jalan tol ini kan jalan negara. Diharapkan petugas terutama Jasa Marga betul-betul membuat mekanisme langkah pencegahan atas maraknya usaha illegal yang ada di jalan yang dikelola oleh BUMN itu," ungkapnya.
"Kedua, memberikan pelayanan kepada pengguna jalan. Mereka kan bayar pajak dan bayar tol, ini dari sisi pelayanan mana timbal baliknya?," lanjut mantan Bupati Pandeglang itu.
Tak hanya itu, menurut Dimyati petugas juga harus menindak langsung aksi-aksi derek liar di jalan tol, baik melalui patroli atau mekanisme lain. "Ini tak bisa dibiarkan, harus diambil langkah tegas oleh petugas polisi maupun Jasa Marga," tegasnya.
(bal/fjp)