Direktur gratifikasi KPK telah menetapkan gitar metallica yang diterima Jokowi akan menjadi milik negara. Tetapi Gubernur DKI Jakarta ini masih bisa memiliki gitar dari band idolanya itu.
"Setelah jadi milik negara, gitar itu bisa dilelang. Gitar itu bisa dibeli lagi oleh Pak Jokowi," ungkap Jubir KPK Johan budi, saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (28/05/2013).
Menurut Johan, gitar yang diterima Jokowi memenuhi unsur gratifikasi, karena barang tersebut diberikan dalam posisi Jokowi sebagai gubernur. Cerita bisa saja menjadi lain jika gitar itu diberikan dalam kapasitas pria asal Solo itu sebagai fans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa juga jadi milik museum, nanti dipajang di KPK, jadi contoh ini loh ada pejabat negara yang melaporkan gratifikasi," tambah Johan.
Beberapa waktu yang lalu Gubernur DKI Joko Widodo mendapatkan gitar dari band Metallica. Gitar itu diberikan oleh promotor dari band rock legendaris tersebut. Sehari setelah menerima, Jokowi langsung melaporkan barang pemberian itu kepada bagian gratifikasi KPK.
(/bal)
