Putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim Silvia Ningsih dan dua hakim anggota, Monalisa Siagian dan David Sitorus, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Sumut, Jalan Asahan, Selasa (28/5/2013). Sidang dimulai dimulai pukul 15.30 WIB dan dihadiri puluhan pengunjung.
Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggunaan narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis lebih rendah 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga terdakwa ditangkap aparat kepolisian Jumat (14/12/2012) lalu, dari salah satu kamar hotel di kawasan wisata Parapat Danau Toba. Saat ditangkap ketiga terdakwa sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Usai sidang, Silvia Ningsih mengaku hukuman terhadap ketiga terdakwa sudah tepat. "Dari hasil persidangan, ketiganya hanya terbukti pengguna. Dan hukuman 8 bulan itu sudah tepat. Untuk keterangan lebih lanjut coba tanya humas," jelas Silvia sambil meninggalkan wartawan.
Sementara Martoyo terlihat kesal dengan kehadiran banyak orang di persidangan. Dia bahkan sempat memukul dinding ruang tahanan PN usai sidang.
(rul/try)











































