"Saya sudah minta maaf ke Anton Medan," kata Farhat yang menjadi tersangka kasus ITE di Polda Metro Jaya ini.
Hal ini disampaikan Farhat kepada detikcom, Selasa (28/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Anton sudah memaafkan, tapi untuk lebih afdolnya saya diminta ke pesantrennya. Mungkin malam ini saya ke sana," kata Farhat.
Farhat pun menempuh upaya terakhir agar pencalegannya aman yakni menemui sejumlah tokoh Tionghoa. Rencananya pertemuan juga digelar malam ini.
"Ini malam saya ketemu tokoh Tionghoa, supaya mencari bagaimana jalan keluarnya," tutup Farhat.
Penetapan tersangka Farhat berawal dari sebuah tweet bernada SARA. Tweet Farhat soal Ahok itu diunggah dalam akun twitter @farhatabbaslaw, isinya "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina!"
Kicauan suami Nia Daniati itu lantas menimbulkan reaksi pengguna twitter di tweetland. Bahkan, Ramdan Alamsyah yang mewakili Komunitas Interlektual Masyarakat Betawi (KIMB) dan Anton Medan yang mewakili PITI melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya atas kicauannya itu.
Dalam laporan resmi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, Farhat dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008. Anton Medan juga melaporkan Farhat dalam laporan resmi bernopol LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(van/nrl)











































