"Kenapa saya perlu nengok karena dia adalah karyawan BUMN. Tepatnya adalah karyawan BRI ada yang sudah ditahan 120 hari, ada yang sudah ditahan 80 hari, satu lagi sudah ditahan lebih dari 1 bulan. Kaitannya sama masalah pemalsuan emas yang ada di kantor wilayah BRI Gatot Subroto," jelas Dahlan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Tiga tahanan yang dibesuk Dahlan adalah AM, RTA dan RA. Dahlan mengungkapkan, kedatangannya ke tahanan untuk membesuk para tahanan merupakan bentuk solidaritas terhadap ketiganya. Ia juga prihatin karena salah satu tersangka merupakan seorang ibu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka ditahan setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang nasabah BRI berinisial RD ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2012 silam. Sejalan dengan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Dua dari tiga tersangka yakni AM dan RTA telah ditahan, sementara RA masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, karena serangan jantung.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga melanggar standar prosedur operasional perbankan. Saat nasabah BRI, RD telah memfidusiakan investasi emas dengan kompensasi Rp 15 miliar, pihak bank telah menyatakan emas milik RD adalah palsu.
(mei/rmd)