AKBP Teddy Rusmawan menyebut total uang yang diberikan kepada oknum anggota Badan Anggaran DPR mencapai Rp 4 miliar. Uang ini berasal dari kas Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) yang dipinjam Kakorlantas Polri saat itu Irjen Djoko Susilo.
Teddy mengaku diminta Djoko meminjam uang dari Primkoppol pada 21 September 2010. "Iya 4 miliar," kata Teddy bersaksi dalam sidang lanjutan perkara simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/5/2013).
Uang itu yang kemudian diserahkan ke oknum anggota DPR dalam bungkusan kardus. Teddy menyebut uang diterima M Nazaruddin yang disebut sebagai koordinator Banggar. "Nazaruddin nerima Rp 4 miliar,"sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/mad)










































