Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Jawa Tengah Kombes Jhon Turman Panjaitan mengatakan pihaknya menutup pabrik tersebut tanggal 20 Mei lalu setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya produksi obat ilegal berbentuk jamu kuat.
"Kami mendapat informasi ada pabrik pembuatan jamu di Madukoro. Di sana ditemukan satu gudang besar dan setelah masuk ke dalam ada mesin-mesinnya juga," kata Jhon di kantornya, Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Selasa (28/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamu-jamu ilegal itu bermerk Obaku, Chang San, dan Wantong. Dari keterangan tiga penanggung jawab pabrik yaitu BH, AS, dan S, produk-produk tersebut belum sempat diedarkan.
"AS meracik bahan-bahan, BH bagian distributor dan pengedaran, sedangkan S kerja sebgai administrasi. Menurut mereka produk belum beredar, tapi sudah produksi selama 3 bulan," pungkasnya.
Dari pabrik tersebut disita jamu sebanyak 800 kotak dengan isi masing-masing 10 sachet dan 8 unit mesin produksi. Saat ini barang bukti tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Semarang.
"Ada 30 karung serbuk. Ini dikirim sampel ke laboratorium forensik tapi sekarang belum ada hasil," ujar John.
Para tersangka, lanjut John, akan dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(alg/try)