Tabrak 7 Orang, Novi Terancam 3 Tahun Penjara

Tabrak 7 Orang, Novi Terancam 3 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 28 Mei 2013 15:09 WIB
Novi Amilia (Septi/ detikcom)
Jakarta - Dalam persidangan pembacaan dakwaan, Novi Amilia (26) terancam hukuman 3 tahun penjara. Dia didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan diancam 3 tahun penjara," tutur JPU Bunjamin saat membacakan dakwaan dalam persidangan, di PN Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Selasa (28/5/2013).

Menurut Bunjamin, Novi pada tanggal 11 oktober 2012 pukul 17.00 WIB mengendarai Honda Jazz warna merah menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari. Saat itu Novi akan memutar arah ke Gadjah Mada tanpa memperhatikan lalu lintas dan menerobos lampu merah lalu menabrak seorang polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal saat itu cuaca baik dan lalu lintas lagi ramai lancar. Dan akibatnya para korban mengalami luka ringan," ujar Bunjamin.

Novi Amilia menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (11/10 2012) sekitar pukul 17.30 WIB. Novi mengendarai Honda Jazz merah berpelat B 1864 POP dari Jalan Suryopranoto menuju Ketapang.

Pada saat ditahan oleh pihak kepolisian, Novi dalam keadaan terpengaruh obat-obatan terlarang dan dalam keadaan hanya mengenakan pakaian dalam.


(spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads