Eksekusi Lahan dan Bangunan di Deli Serdang Berujung Bentrok

Eksekusi Lahan dan Bangunan di Deli Serdang Berujung Bentrok

Khairul Ikhwan - detikNews
Selasa, 28 Mei 2013 15:06 WIB
Eksekusi Lahan dan Bangunan di Deli Serdang Berujung Bentrok
Foto: Khairul Ikhwan/detikcom
Medan - Bentrokan antara warga dan polisi terjadi dalam eksekusi satu lahan dan bangunan di Dusun VI, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Tidak ada korban dalam kejadian ini, hanya beberapa warga alami luka lecet terkena pentungan polisi.
 
Bentrokan itu terjadi pada Selasa (28/5/2013) pagi. Puluhan warga yang berada di barisan pihak tergugat terlibat baku-pukul dengan ratusan petugas kepolisian yang mengawal proses pengosongan lahan dan bangunan itu.
 
Bentrokan tak terelakkan ketika ratusan polisi yang dikomandoi Polsekta Percut Sei Tuan berusaha membubarkan warga. Tak rela kehilangan rumah dan tanahnya, keluarga Udin Anto selaku tergugat tetap bertahan. Sebagian masalah menerjang benteng tameng polisi.
 
Puluhan warga lainnya yang dikerahkan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II ikut ambil peran. Massa melawan, beberapa di antaranya merebut tongkat rotan yang digunakan personel kepolisian untuk menghalau warga.
 
Bentrokan ini dipicu penolakan warga dan pihak PTPN II terhadap keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tahun 2007 lalu, pengadilan tersebut memenangkan gugatan Hadi Sucipto atas satu bangunan dan lahan seluas 2.500 meter persegi. Lahan itu saat ini masih ditempati keluarga Udin. Mereka menolak pindah sebab tanah ini merupakan milik PTPN II Kebun yang dipinjampakaikan kepada mereka.
 
Klaim itu diperkuat dengan pernyataan resmi pihak perkebunan. Kuasa hukum PTPN II Kennedy Sibarani menyatakan, eksekusi ini salah sebab lahan tersebut masih milik perusahaan.

"Lahan ini masih merupakan Hak Guna Usaha PTPN II, hingga tahun 2028,” kata Sibarani.
 
Kendati ada penentangan, eksekusi tetap dilakukan. Setelah juru sita PN Lubuk Pakam membacakan pernyataan sita, petugas merangsak maju. Mendekat ke rumah yang berperkara. Berikutnya pemilik rumah mengeluarkan berbagai peralatan yang ada di dalam bangunan tersebut.

(rul/trw)


Berita Terkait