AKBP Teddy: Djoko Susilo Perintahkan Proyek Dikerjakan Perusahaan Budi

Kasus Simulator SIM

AKBP Teddy: Djoko Susilo Perintahkan Proyek Dikerjakan Perusahaan Budi

Ferdinan - detikNews
Selasa, 28 Mei 2013 14:25 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Pengadaan Driving Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan menyebut Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo memerintahkan agar pekerjaan simulator dikerjakan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

"Perintah Kakorlantas Polri kepada kami bahwa yang mengerjakan Ndoro Budi (Budi Susanto Direktur CMMA, red)," kata Teddy saat bersaksi untuk Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Hakim ketua Suhartoyo kembali mengulang pertanyaan sama mengenai adanya perintah Djoko. "Perintah Kakorlantas Doko Susilo yang mengerjakan simulator Ndoro Budi," ujar Teddy menegaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah ini disampaikan Djoko Susilo pada Desember 2010 sebelum pelaksanaan lelang pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat.

"Malam itu Budi Susanto sudah ada di ruanganya (Djoko, red). Saya dipanggil, 'Ted nanti ndoro Budi yang ngerjakan simulator," terangnya.

Dalam persidangan pekan lalu (24/5), nama Teddy Rusmawan dan Nyoman Suartini kerap disebut saksi. Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang mengatakan Teddy bersama Budi Susanto pernah memerintahkan penggelembungan harga simulator roda dua dan roda empat.

Dalam kesaksiannya, Sukotjo menyebut beberapa kali memberikan uang ke Nyoman Suartini. Sukotjo rela memberikan uang atas permintaan Nyoman guna mempermulus proses penyiapan dokumen lelang.

Duit Sukotjo juga disetor ke tim Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri. Uang ini dimaksudkan untuk memuluskan tahapan pre audit Tim Itwasum terhadap proyek pengadaan driving simulator. "Yang nyuruh Budi Susanto dan Teddy Rusmawan," ujar Sukotjo di persidangan.

Pemberian uang dilakukan bertahap yakni Rp 150 juta, Rp 50 juta, Rp 500 juta dan terakhir Rp 1 miliar. Mengutip perkataan Budi Susanto, uang Rp 1 miliar kata Sukotjo ditujukan untuk Ketua Irwasum saat itu Komjen Fajar Prihantono. Fajar secara terpisah memberikan bantahan atas keterangan Sukotjo ini.

Selain itu, Sukotjo dalam persidangan mengaku pernah memberi uang pelicin penggiringan proyek simulator SIM sebesar Rp 50 juta untuk Didik Purnomo yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini. Uang diberikan atas saran staf di Korlantas Polri Nyoman Suartini dan Heru Trisasono.

(fdn/rmd)


Berita Terkait