Banyak Diadukan ke Ombudsman, Layanan Pengadilan Memalukan

Banyak Diadukan ke Ombudsman, Layanan Pengadilan Memalukan

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 28 Mei 2013 14:10 WIB
Banyak Diadukan ke Ombudsman, Layanan Pengadilan Memalukan
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Lembaga pengawas pelayanan publik atau Ombudsman RI menyebutkan aduan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia terus meningkat. Tercatat pada 2012 sebesar 7,2 persen dari 6.200 laporan yang diterima Ombusdman RI.

"Hingga Mei 2013, aduan terkait lembaga peradilan mengalami peningkatan sebesar 30 persen dibanding bulan yang sama tahun lalu," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawadana.

Hal ini disampaikan di kantor Komisi Yudisial (KY) kepada wartawan usai penandatangan MoU antara KY-Ombusdman RI-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2013).

Danang menambahkan Ombudsman hingga saat ini belum pernah memberikan sanksi kepada lembaga peradilan. Tetapi memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi mencapai tahap 90 persen. Ia juga berencana akan mengeluarkan sejumlah sanksi atas aduan-aduan yang telah terbukti.

"Seperti aduan dari Majalengka Jawa Barat yang mengadukan paniteranya salah menulis putusan. Ini kesalahan fatal yang tidak boleh terulang karena apa yang dibacakan hakim itu yang ditulis panitera," ujar Danang.

Aduan lainnya, petikan putusan yang banyak tidak diterima oleh narapidana, sehingga para terpidana usai menjalani hukumannya tidak mendapatkan hak bebas yang jelas. "Karena dia tidak punya salinan putusan itu," ujar Danang.

Oleh karena itu, Ombudsman berencana menggandeng Kementerian Hukum dan HAM bersama Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan semua terpidana mendapatkan salinan putusan. Upaya koordinasi ini disebutkan telah berlangsung selama tiga bulan.

"Ini kan memalukan. Dan itu banyak yang diadukan. Dari sekian ribu, sekitar 30 persennya tidak mendapat petikan putusan itu," ujar Danang.

Ombudsman menilai kesalahan tersebut merupakan maladministrasi di lembaga peradilan seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Kesalahan pun bukan pada hakimnya, namun panitera yang merekam putusan hakim.

"Tapi hakimnya bisa dibilang lalai karena tidak meminta panitera untuk membereskan itu," ujar Danang.

(vid/asp)


Berita Terkait