"Persoalan tersangka baru kita dengar sekarang ini. Tadi malam juga otomatis dengan ketua harian kita bicarakan. Jalan keluarnya bahwa ketika orang itu tersangka, tidak ada persoalan yang menghambat untuk dikenakan peraturan sesuai dengan pakta integritas yang ada," kata Waketum PD, Max Sopacua, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
"Jadi Pak Farhat kalau nantinya sudah pada saatnya, tidak bisa diakomodir karena statusnya tersangka," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pakta integritas tidak bisa diapa-apakan, tidak bisa diubah cuma gara-gara Farhat. Semua sudah menandatangani itu dan setuju ikuti item-item yang ada," ujar anggota Komisi I DPR ini.
Keputusan soal Farhat akan diambil sebelum penetapan DCT. PD akan mencari pengganti Farhat. "Kemarin baru DCS, nanti menuju DCT. Nah periode ini akan dimanfaatkan sampai nanti didapat siapa yang akan gantikan tempat beliau," tutup Max.
(trq/van)