"Mereka layaknya perampok di jalan," kata pembaca detikcom, Johan, dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Selasa (28/5/2013).
Johan mengisahkan pengalamannya saat mobil kantor yang dia kendarai bersama sopir mogok di Jl DI Panjaitan, Cawang, Jaktim, Januari lalu. Tiba-tiba ada mobil derek dengan 4 orang langsung memasang alat derek ke mobil yang ditumpangi Johan tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pangkalan pool derek itu, Johan diminta membayar Ro 2 juta, dengan rincian untuk biaya perbaikan mobil dan ongkos jasa derek sejauh 1 km.
"Dengan perasaan kesal dan takut akhirnya kami nego dan terjadi kesepakatan Rp 1,2 juta dan mobil diperbaiki dengan waktu kurang dari 2 menit," imbuhnya.
Johan yakin, mobil itu mogok bukan karena kerusakan parah karena baru berusia 5 bulan dari tanggal pembelian.
"Melalui share ini berharap adanya tindak lanjut dari Dinas Lalu Lintas maupun Polda tentang derek liar ini," harapnya.
(ndr/nrl)