"Jadi dalam kasus barang bukti, misalnya kalau Nyak Pha pensiun berarti tidak ada lagi terlapornya, karena semuanya sudah pensiun," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansori saat dihubungi, Selasa (28/5/2013).
Imam menambahkan jika kasus yang diduga dilakukan hakim Imron Anwari dan Ahmad Yamani sebagai anggota majelis hakim dalam PK Hengky tersebut masih terus diusut, maka Nyak Pha akan berubah status menjadi saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun berbeda, jika pengusutan kasus ini sudah tidak lagi hakim yang terlapor maka kasus pun akan ditutup. "Kalau sudah tidak ada terlapornya, kemungkinan besar laporan pengaduan ditutup," ujar Imam.
Selain duduk dalam kasus Hengky Gunawan, Hakim Nyak Pha juga duduk dalam majelis peninjauan kembali (PK) Jonny Abbas. Importir ini dibebaskan dalam kasus penyelundupan 30 kontainer blackberry (BB) senilai Rp 300 miliar lebih. Dalam majelis itu, Nyak Pha duduk bersama Djoko Sarwoko dan Andi Abu Ayyub. Di putusan akhir, Andi Abu Ayyub memilih tetap menghukum Jonny Abbas.
(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini