Ini 3 Hakim Agung yang Mengadili Perebutan Anak Ahmad Dhani-Maia

Ini 3 Hakim Agung yang Mengadili Perebutan Anak Ahmad Dhani-Maia

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Mei 2013 11:15 WIB
Ini 3 Hakim Agung yang Mengadili Perebutan Anak Ahmad Dhani-Maia
Jakarta - Sengketa perebutan anak buntut perceraian pasangan Ahmad Dhani-Maia Estianty akhirnya disudahi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA menyerahkan kepada Al, El dan Dul untuk memilih apakah ikut dengan Dhani atau dengan Maia dengan alasan anak-anaknya dianggap sudah dewasa.

Sengketa ini cukup menarik perhatian publik. Selain menyedot banyak perhatian media massa, hal ini juga terbukti dengan turunnya Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Ahmad Kamil mengadili kasus musisi papan atas Indonesia.

Dalam tradisi pengadilan, Ketua atau Wakil Ketua turun tangan ikut mengadili apabila kasus tersebut benar-benar menyedot perhatian publik. Seperti Ketua MA Harifin Tumpa yang menjadi ketua majelis kasus perdata Prita Mulyasari, Antasari Azhar, Susu Formula Berbakteri hingga Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dalam kasus gugatan perceraian Dhani-Maia, dua orang hakim agung ditunjuk dari 7 hakim agung yang duduk di chamber agama. Kedua orang itu adalah Ahmad Kamil dan Rifyal Ka'bah. Adapun satu hakim agung dari kamar perdata, yaitu Abdul Gani Abdullah.

Selain Kamil dan Rifyal, ada 5 hakim agung di bidang agama lagi yaitu Andi Syamsu Alam, Prof Dr Abdul Manan, Dr Habiburrahman, Dr Hamdan dan Dr Mukhtar Zamzami.

Berikut profil ketiga hakim agung tersebut berdasarkan catatan detikcom, Selasa (28/5/2013):

1. Ahmad Kamil

Ahmad Kamil terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial setelah mendapat 25 suara pada 15 Januari 2009 silam. Selain sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Ahmad Kamil merupakan hakim karier yang telah bertugas di berbagai pelosok Indonesia. Sebagai wakil ketua yang mengurusi bidang sarana dan prasarana, Ahmad Kamil membangun dan merenovasi gedung pengadilan di berbagai daerah.

Pria kelahiran Pamekasan, Madura, ini meraih gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada, dengan disertasi 'Kebebasan Hakim dalam Perspektif Filsafat Kebebasan Franz Magnis-Suseno: Relevansinya bagi Pembinaan Hakim Indonesia' pada 5 Maret 2010. Alhasil, Ahmad Kamil menjadi doktor ke-1.180 UGM.

Dalam kesimpulan disertasinya, Ahmad Kamil menyatakan bahwa konsepsi kebebasan Magnis-Suseno adalah bentuk kebebasan yang bertanggung jawab berkaitan erat dengan masalah etika, moral, dan tanggung jawab.

Kebijakan pembinaan kebebasan hakim Indonesia harus diarahkan kepada pengembangan pemikiran yang menempatkan Pancasila sebagai landasan dasar filosofis dalam merefleksikan teks hukum dan fakta kejadian yang ditemukan di persidangan.

2. Rifyal Ka'bah

Selain sebagai hakim agung, Rifyal Ka'bah juga sebagai guru besar tetap dalam Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas YARSI. Hakim agung Rifyal Ka'bah merupakan hakim non karier dari kalangan akademisi.

Dalam urusan kesehatan, Rifyal yang membuat buku 'Hukum Islam di Indonesia, Perspektif Muhammadiyah dan NU' ini sempat dilarikan ke China untuk mencari donor ginjal pada 2011.

Dalam buku biografi 'Bunda Rehngena, Silent Women by Wisdom' yang diluncurkan dalam rangka ulang tahun hakim agung Rehngena ke-70, Rifyal Ka'bah menilai prinsip syariah yang dikembangkan Nabi Muhammad SAW mengilhami berbagai kalangan pelaku bisnis.

Rifyal menjelaskan, Nabi saat menjual barang selalu menunjukkan bahwa barang ini bagus karena ini dan barang itu kurang bagus tapi harganya murah. Pelajaran dari kisah ini adalah Nabi selalu mengajarkan agar kita memberikan good value untuk barang yang dijual.

Menurut hakim agung kelahiran Batusangkar 22 Juli 1950 ini, dari contoh di atas, Nabi mengajarkan segmentasi yaitu barang bagus dijual dengan harga bagus. Adapun barang dengan kualitas rendah dijual dengan harga yang lebih rendah.

3. Abdul Gani Abdullah

Sebelum menjadi hakim agung, Abdul Gani menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM. Pada 31 September 2006 saat jabatannya hendak berakhir, dia ditugaskan Menteri Hukum dan HAM kala itu, Hamid Awaluddin, untuk mengikuti seleksi hakim agung.

Gayung pun bersambut. Abdul Gani lolos fit and proper test DPR dan melenggang ke MA pada 15 Agustus 2007. Abdul Gani dilantik Ketua MA saat itu, Bagir Manan bersama 5 orang lainnya yaitu Hatta Ali, Komariah E. Sapardjaja, Mukhtar Zamzani, Zaharuddin Utama, Muhammad Saleh, dan Abdul Gani Abdullah.
Halaman 2 dari 4
(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini