Kelima saksi lainnya yakni AKBP Teddy Rusmawan, Ni Nyoman Suartini, Endang Purwaningsih, Wandy Rustiwan, Halijah. Budi Susanto Direktur PT CMMA, perusahaan pemenang lelang proyek simulator juga akan kembali dihadirkan di persidangan setelah sebelumnya batal bersaksi karena sakit.
Dalam persidangan pekan lalu (24/5), nama Teddy Rusmawan, Ketua Panitia Pengadaan proyek driving simulator, dan Nyoman Suartini kerap disebut saksi. Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang mengatakan Teddy bersama Budi Susanto pernah memerintahkan penggelembungan harga simulator roda dua dan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit Sukotjo juga disetor ke tim Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri. Uang ini dimaksudkan untuk memuluskan tahapan pre audit Tim Itwasum terhadap proyek pengadaan driving simulator. "Yang nyuruh Budi Susanto dan Teddy Rusmawan," ujar Sukotjo di persidangan.
Pemberian uang dilakukan bertahap yakni Rp 150 juta, Rp 50 juta, Rp 500 juta dan terakhir Rp 1 miliar. Mengutip perkataan Budi Susanto, uang Rp 1 miliar kata Sukotjo ditujukan untuk Ketua Irwasum saat itu Komjen Fajar Prihantono. Fajar secara terpisah memberikan bantahan atas keterangan Sukotjo ini.
Selain itu, Sukotjo dalam persidangan mengaku pernah memberi uang pelicin penggiringan proyek simulator SIM sebesar Rp 50 juta untuk Didik Purnomo yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini. Uang diberikan atas saran staf di Korlantas Polri Nyoman Suartini dan Heru Trisasono.
(fdn/ahy)