"Terserah Sukotjo Bambang mau bicara apa karena itu adalah hak yang bersangkutan," kata Fajar saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/5/2013) malam.
Fajar kembali menegaskan bila dirinya tidak mengenal sama sekali Sukotjo Bambang. "Saya juga belum pernah bertemu dengan yang namanya Sukotjo Bambang," tegas Fajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukotjo mengaku diminta oleh Budi dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa AKBP Teddy Rusmawan untuk menyerahkan uang Rp 1 miliar pada 14 Maret 2011.
"Saat itu mereka bilang supaya proyek lancar kita beri ke Irwasum ke Pak Fajar," kata Sukotjo bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM, Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor (24/5).
Sukotjo lalu menyerahkan uang tersebut ke Budi dan Teddy. Dia tidak tahu apakah uang tersebut benar-benar sampai ke Fajar atau tidak.
Dia juga mengaku diminta uang Rp 150 juta untuk tim pre audit dari Itwarsum Polri. Sesuai ketentuan, tender dengan nilai diatas Rp 100 miliar perlu dilakukan pre audit oleh Itwarsum Polri. Menurut Sukotjo, uang Rp 150 juta itu diserahkan kepada Kompol Endah.
"Uang dibagikan kepada anggota tim untuk memuluskan proses supaya di ACC bahwa pemenang tender PT CMMA," kata Sukotjo.
(ahy/slm)