Dalam rapat dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5/2013), Kemendikbud mengusulkan sisa anggaran sebesar Rp 323.813.651 itu dimanfaatkan untuk Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah.
Secara rinci yaitu untuk pembinaan Sekolah Dasar (SD), Menteri Pendidikan M Nuh mengusulkan beberapa item pemanfaatan dengan anggaran sebesar Rp 204.650.454.000. Yaitu: Pembangunan perpustakaan SD, pembangunan RKB, penyediaan meubler RKB, rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat serta manajemen BSM SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, usulan pemanfaatan sisa anggaran kurikulum itu belum bisa disepakati malam ini, karena harus menempuh pembahasan lanjutan dengan DPR setelah anggaran kurikulum disetujui pada malam ini.
"Komisi X dan Mendikbud sepakat anggaran kurikulum 2013 sebesar Rp 829.427.325.000, sementara sisa alokasi anggaran sejumlah Rp 323.813.651.000 akan dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata ketua komisi X Agus Hermanto membacakan kesimpulan rapat.
"Kita yang terpenting menyepakati angka Rp 892 miliar, terkait sisa anggaran, kita bahas selanjutnya agar (kurikulum 2013) ini cepat dilaksanakan," imbuhnya.
(bal/slm)