Arya yang masih berusia 10 tahun menjadi korban kriminal saat mengendarai sepeda motor, padahal menurut aturan dia belum diperbolehkan mengendarai motor. Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Baru pun akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Lalu-lintas Polresta Medan mengenai hal ini.
Kapolsek Medan Baru Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan pihaknya masih menyelidiki masalah perampasan sepeda motor ini. Fokus utama mengenai perampasan motor itu sendiri.
Kendati demikian, kata Calvijn, aspek pelanggaran lalu lintas, karena mengemudikan kendaraan bermotor padahal belum cukup umur, juga menjadi perhatian. Mengingat kondisi Arya yang masih anak-anak, maka situasi ini perlu ditangani secara khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan lalu lintas di Indonesia yang tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 mewajibkan seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jika membawa kendaraan bermotor. Sementara syarat untuk memiliki SIM minimal berusia 17 tahun, dan Arya masih berusia 10 tahun.
Arya menjadi korban perampasan sepeda motor yang dilakukan dua pria dewasa di Jalan M. Idris, Medan, pada Senin pagi. Dia berhasil menggagalkan perampasan itu setelah mengejar pelaku dan berteriak maling terhadap kedua pelaku yang membawa kabur motor Honda Scoopy-nya.
(rul/ndr)











































