Polisi Tahan Dua Tersangka Perampas Motor Bocah 10 Tahun

Polisi Tahan Dua Tersangka Perampas Motor Bocah 10 Tahun

Khairul Ikhwan - detikNews
Senin, 27 Mei 2013 20:24 WIB
Polisi Tahan Dua Tersangka Perampas Motor Bocah 10 Tahun
Medan - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Baru sudah menetapkan dua pelaku perampasan motor Arya Dilla Prawinsyah (10) sebagai tersangka. Penahanan pun dilakukan terhadap keduanya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat penahanan. Saat bersamaan, keterangan pihak terkait juga diambil untuk melengkapi pemeriksaan.

"Sudah diterbitkan surat penahanan, kedua tersangka kita tahan," kata Calvijn kepada wartawan di Polsekta Medan Baru, Senin (27/5/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka tersebut yakni Ferdy Armen Tampubolon (25) dan rekannya Ruben Hutajulu (24), keduanya warga Medan. Saat ini mereka ditempatkan di dalam sel yang berada di lantai dua kantor Polsek Medan Baru.

Arya menjadi korban perampasan sepeda motor oleh kedua pelaku di Jalan M. Idris, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin pagi. Korban dapat menggagalkan perampasan itu setelah mengejar pelaku dan berteriak maling terhadap pelaku yang membawa kabur motor Honda Scoopy-nya.

(rul/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini