"Temen-temeb JPU itu menunggu hasil putusan pengadilan, yang di dalam amar putusan itu memutuskan keterlibatan yang bersangkutan, baru ditindaklanjuti," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/5/2013).
Abraham menyatakan, penyidik dan jaksa sudah mengantongi keterangan dari hasil sadapan. Dan sadapan tersebut sudah diputar oleh jaksa di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso muncul dalam dakwaan kasus korupsi pembahasan anggaran pengadaan Alquran. Dan di dalam tuntutan, nama Priyo lagi-lagi muncul.
Di dalam surat tuntutannya untuk dua terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya, jaksa KPK meyakini Politisi Golkar itu mendapat alokasi dana dari proyek Alquran dan Laboratorium di Kemenag.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, yang digelar sejak pukul 17.15 WIB, Senin (6/5/2013) tersebut, jaksa membacakan mengenai fakta-fakta persidangan yang dianggap terbukti, dari bukti rekaman pembicaraan, kesaksian dan petunjuk lain selama di persidangan.
Namun saat jaksa tengah membacakan fakta-fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Alfian Tara meminta sidang diskors, karena sudah memasuki waktu maghrib.
Sebelum sidang diskors, jaksa KPK KMS Roni sempat membacakan sejumlah fakta-fakta persidangan yang menjadi landasan dalam menuntut Zulkarnaen dan Deny. Di antaranya adalah pembagian uang ditulis tangan oleh saksi Fahd El Fouz pada lembaran kertas, yang pada intinya sebagai berikut:
Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar:
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) 5 persen
2. Vasco dan Syamsu sebesar 2 persen.
3. Kantor 0,5 persen
4. PBS (Priyo Budi Santoso) 1 persen
5. Fahd 3,25 persen
6. Dendy Prasetia 2,25 persen
Fee pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 22 miliar tahun anggaran 2011:
1. Senayan (ZD) 6,5 persen
2. Vasco dan Syamsu sebesar 3 persen.
3. Kantor 1 persen
4. PBS (Priyo Budi Santoso) 3,5 persen
5. Fahd 5 persen
6. Dendy Prasetia 4 persen
Fee pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2012:
1. Senayan (ZD) 8 persen
2. Vasco dan Syamsu sebesar 1,5 persen.
3. Kantor 1 persen
4. Fahd 3,25 persen
5. Dendy Prasetia 2,25 persen
Dalam surat tuntutan itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia diyakini menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
"Uang itu diberikan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek. Zulkarnaen Djabar menerima hadiah berupa uang Rp 14,390 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus yang diterima melalui terdakwa II, Dendy Prasetia," kata jaksa Roni.
Pemberian uang tersebut kata jaksa, karena Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan bersama-sama Dendy telah mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi pemenang dalam penggandaan Alquran APBN Perubahan tahun anggaran 2011 dan mengupayakan PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Hingga berita ini diturunkan Priyo belum memberikan komentar.
(fjp/ndr)