Terbukti Membunuh saat Tawuran, Doyok Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Membunuh saat Tawuran, Doyok Divonis 7 Tahun Penjara

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Senin, 27 Mei 2013 17:50 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus perkelahian yang menyebabkan kematian saat tawuran antara SMU 70 dan SMU 6, Fitra Rahmadani alias Doyok divonis 7 tahun penjara. Doyok terbukti menghilangkan nyawa Alawi Yusianto Putra siswa SMU 6 Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Haryono di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Di dalam dakwaannya, Doyok terbukti menghilangkan nyawa Alawi saat terjadi tawuran antara SMU 70 dan SMU 6 Jakarta Selatan. Alawi tewas dengan luka akibat tusukan benda tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan bersalah dengan menggunakan kekerasan hingga mengakibatkan maut," terangnya.

Pada pertimbangan yang meringankan hakim, Doyok disebut masih berusia muds dan bersikap baik selama persidangan. "Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000 kepads terdakwa," ucap Haryono.

Sementara itu, lewat kuasa hukumnya Nazaruddin Lubis, Doyok mengajukan banding atas putusan hakim. " Kita banding," kata Nazaruddin.

Ibu Alawi, Endang Puji Hastuti yang mengetahui Doyok divonis 7 tahun langsung berteriak usai sidang ditutup. Ia langsung meneteskan air mata.

"Nggak sesuai dong. Anak saya sudah tidak ada," ujarnya.

(tfq/lh)


Berita Terkait