Wamenkum: Saksi Cebongan Bisa Bersaksi di Luar Pengadilan

Wamenkum: Saksi Cebongan Bisa Bersaksi di Luar Pengadilan

Avitia Nurmatari - detikNews
Senin, 27 Mei 2013 17:50 WIB
Wamenkum: Saksi Cebongan Bisa Bersaksi di Luar Pengadilan
Bandung - Saksi mata kasus penyerangan di Lapas Cebongan, Sleman, Jawa Tengah enggan memberi keterangan langsung di persidangan. Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), hal itu tidak masalah karena kesaksian bisa saja dilakukan di luar pengadilan.

"Tentu berbagai alternatif harus dibuka. Yang penting, persidangan bisa berjalan fair, baik dan memberikan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku penyerang," ujar Denny Indrayana saat menjadi pembicara dalam Media Gathering KPU Kota Bandung di Jalan Lombok, Kota Bandung, Senin (27/5/2013).

Menurutnya, kalau memang untuk menciptakan persidangan yang kondusif, keterangan para saksi bisa diperdengarkan tanpa harus hadir di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu berbagai alternatif harus dibuka untuk memungkinkan para saksi tidak dihadirkan di persidangan karena ada faktor psikologis. Yang penting, persidangan bisa berjalan adil" jelasnya.

Yang penting, lanjut Denny, pelakunya dapat segera terungkap dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Soal nanti caranya bagaimana menghadirkan saksi itu teknis. Sekali lagi, kalau memang secara psikologis mereka lebih siap untuk bersaksi tidak di depan pengadilan, hukum acara kita memungkinkan," tutupnya.

(avi/ndr)


Berita Terkait