"Tentu berbagai alternatif harus dibuka. Yang penting, persidangan bisa berjalan fair, baik dan memberikan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku penyerang," ujar Denny Indrayana saat menjadi pembicara dalam Media Gathering KPU Kota Bandung di Jalan Lombok, Kota Bandung, Senin (27/5/2013).
Menurutnya, kalau memang untuk menciptakan persidangan yang kondusif, keterangan para saksi bisa diperdengarkan tanpa harus hadir di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang penting, lanjut Denny, pelakunya dapat segera terungkap dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Soal nanti caranya bagaimana menghadirkan saksi itu teknis. Sekali lagi, kalau memang secara psikologis mereka lebih siap untuk bersaksi tidak di depan pengadilan, hukum acara kita memungkinkan," tutupnya.
(avi/ndr)











































