"Dalam Pasal 7 UU TPPU, suatu badan itu kan bisa dikualifikasikan sebagai subjek hukum. Ya partai termasuk. Sekarang, apakah orang tersebut (tersangka) merupakan representasi partai atau hanya pengurus partai," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/5/2013).
Ketika dikaitkan dengan pernyataan Fathanah, tersangka pencucian uang yang pernah memberikan uang sumbangan ke PKS, Bambang hanya menyatakan pihaknya masih belum ke sana. Menurutnya, penyidik saat ini baru fokus pada lima tersangka suap impor daging.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kesaksian Fathanah, KPK berharap sahabat Luthfi Hasan tersebut tetap pada kesaksiannya sewaktu dihadirkan sebagai terdakwa. Seperti diketahui, kesaksian tersebut terlontar ketika Fathanah dihadirkan sebagai saksi.
"Pernyataan Fathanah itu diucapkan ketika dia sebagai saksi Juard dan Arya. Bukan pada saat dia sebagai terdakwa," ujar Bambang.
Bambang menyatakan pihaknya berharap Fathanah tetap pada kesaksiannya ketika tersangka kasus suap impor daging itu dibawa ke meja hijau. Berkas Fathanah saat ini masih berada di tahap penyidikan.
"Mudah-mudahan pernyataan itu keluar lagi. Diharapkan Fathanah tidak mengeluarkan fabrikasi informasi yang distortif," ujar Bambang.
Fathanah sebelumnya mengatakan pernah menyumbang ke PKS. Duit itu berasal dari keuntungan PT Prima Karsa Sejahtera, perusahaan milik Fathanah. Selain untuk kepentingan pribadi, keuntungan perusahaan sebut dia juga disumbangkan ke sejumlah pihak termasuk PKS. "Partai Keadilan Sejahtera di tahun 2012," terangnya.
Luthfi dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Keduanya adalah Direktur PT Indoguna Utama.
Keduanya didakwa menjanjikan uang Rp 40 miliar terkait penambahan kuota impor 8 ribu ton daging sapi untuk PT Indoguna. Dari total uang itu, Rp 1,3 miliar diberikan melalui Ahmad Fathanah untuk diberikan kepada Luthfi. Tapi uang tidak sampai ke Luthfi karena penyidik KPK lebih dulu menangkap Fathanah pada 29 Januari. Namun tim KPK memiliki bukti mengenai keterlibatan Luthfi di antaranya rekaman percakapan.
(/rmd)











































