Tim dari Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM dipimpin Kepala Seksi Pemantauan Alfer Malau. Juga ada aktivis Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) yang mengawasi software bajakan, Maya Gita.
Tim bergerak ke Mal Ambasador, Jl Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan. Di mal yang selalu ramai itu, pada pukul 12.00 WIB tim menyebar poster ke beberapa toko perangkat keras dan lunak komputer selama 45 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Hati-hati Penipuan, Software Bajakan 69% Mengandung Malware. Ikutilah langkah mudah berikut ini untuk menghindari insiden kejahatan Cyber:
Ketika melakukan transaksi online pilihlah situs jual beli yang terpercaya
Update software, pastikan semua teks telah diinstal
Ganti password Anda secara rutin lalu gunakan password yang kuat dan sulit ditebak
Pastikan Anda menggunakan sistem operasi/software yang original dan diperkuat dengan antivirus.
Perhatian kepada penjual komputer, penjual yang menjual software bajakan termasuk dalam tindak kriminal. Berikan anjuran kepada pembeli dan pastikan semua komputer baru hanya dijual dengan software asli'.
Setelah itu tim Ditjen HAKI bergerak ke kawasan Mangga Dua Square, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Di mal ini, tim sempat berbincang-bincang dengan penjual komputer di toko Acer.
"Kita nggak jual bajakan. Kalau yang original paling mahal Rp 1,3 juta untuk yang pro, kalau yang SL itu Rp 900 ribu. Kita sudah kontrak dengan Acer yang resmi, nggak jual bajakan. Konsumen memilih kalau mau beli ya silakan, kalau nggak ya kosongan," ujar Haryoko, pemilik toko komputer.
Yang bajakan, imbuhnya, biasanya adalah penjual video game di lantai 1. "Software sistem operasi kaya gini nggak ada yang bajakan," imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Pemantauan Ditjen HAKI, Alfer Malau, mengatakan pihaknya bukan sekali ini melakukan sosialisasi. Setahun lalu, pihaknya melakukan penindakan, dan beberapa toko di Ambasador dan Mangga Dua Square disita dagangannya.
"Di sini kita hanya pemantauan dari tim kami ternyata barang-barang tersebut masih beredar. Kita coba persuasif lagi setelah itu ya beberapa bulan ke depan kita langsung sidak dan penindakan. Kami tahu dari tim kami, dari aduan masyarakat dan siapapun yang berikan info pada kami lakukan penindakan," jelas Alfer.
Sanksinya, sejauh ini penyitaan saja. "Sanksi dilakukan penyitaan, misalnya masih ada lagi lanjutkan ke pengadilan. Kalau pengadilan kita pakainya delik aduan," jelas Alfer.
(nwk/nrl)











































