Kemala menghadirkan saksi ahli IT yang sehari-hari sebagai praktisi teknologi informasi, Gidal. Dalam sidang itu, diputar rekaman CCTV ATM BCA di Tamini Square, Jakarta Timur tertanggal 13 Agustus 2012.
Rekaman berdurasi kisaran dua menit itu menunjukkan proses transaksi seorang pria dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru gelap. Adapun wajahnya tidak tampak. Pria tersebut datang di ATM pukul 12.18 WIB dan berada di kamar ATM sekitar satu menit kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin rekaman ini tidak asli karena jam di CCTV dan di struk berbeda dan jam dalam tayangan CCTV tidak ada tulisan struk," papar Gidal dalam sidang terbuka di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2013),
Sidang yang berjalan kurang lebih 20 menit itu berjalan cukup serius. Saksi ahli dicecar oleh kedua belah pihak terkait validitas CCTV tersebut. Bahkan majelis hakim menegur para pihak karena melontarkan pertanyaan tidak tertib.
"Jangan seperti debat kusir," kata ketua majelis hakim Purnomo Eddie menegur para pihak.
Dalam kesempatan itu, salah satu kuasa hukum BCA, Anggiat, meminta rekaman CCTV diputar kembali. Pada menit tertentu, CCTV diminta berhenti. Dalam posisi pause itu, tampak sosok pria dalam rekaman yang berhasil menarik tunai dari mesin ATM. Namun Anggiat hanya melihat dan tidak melontarkan pertanyaan kepada ahli.
Pihak BCA menyatakan rekaman CCTV itu menguatkan Kemala berhasil melakukan 2 kali transaksi dengan masing-masing penarikan tunai sebesar Rp 1,25 juta pada tanggal 13 Agustus 2012.
"Dari situ terbukti bahwa gugatan itu keliru. Jelas-jelas ada uang yang keluar dari ATM," ujar Anggiat.
Gugatan ini dilayangkan akibat peristiwa transaksi pada 13 Agustus 2012 di Tamini Squere. Kemala merasa tidak mengambil uang sejumlah uang seperti tertulis dalam struk transaksi sebesar Rp 1,25 juta. Kemala pun menggugat BCA sebesar Rp 5,2 miliar. Sidang tersebut ditunda hingga 10 Juni 2013.
(vid/asp)