"Diamankan dua orang pengedar sabu, di Jalan Safir No.129," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha kepada wartawan, Senin (27/5/2013).
Operasi penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Gembong mengatakan dari dua orang yang berhasil ditangkap, salah satunya merupakan daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan terkahir.
Gembong mengatakan sebanyak 30 anggota Polres Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng diterjunkan dalam penggerebekan tersebut.
"Barang bukti sabu 1,5 ons dan satu plastik ganja seberat 10 gram. Keduanya saat ini sudah dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan," imbuhnya.
Dua orang tersangka kini mendekam di Polsek Cengkareng dan dijerat undang-undang tentang narkoba pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
(spt/rmd)











































