"Keputusannya diserahkan ke Majelis Tinggi," kata Ketua Satgas Penjaringan Caleg PD, Suaidi Marasabessy, saat dihubungi, Senin (27/5/2013).
Sesuai pakta integritas, maka kader PD yang menjadi tersangka harus mundur dari apapun posisi yang didudukinya, termasuk posisi caleg. Namun, PD perlu melakukan klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka Farhat berawal dari sebuah tweet bernada SARA. Tweet Farhat soal Ahok itu diunggah dalam akun twitter @farhatabbaslaw, isinya "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina!"
Kicauan suami Nia Daniati itu lantas menimbulkan reaksi pengguna twitter di tweetland. Bahkan, Ramdan Alamsyah yang mewakili Komunitas Interlektual Masyarakat Betawi (KIMB) dan Anton Medan yang mewakili PITI melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, kemarin, atas kicauannya itu.
Dalam laporan resmi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, Farhat dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008. Anton Medan juga melaporkan Farhat dalam laporan resmi bernopol LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(tor/van)










































