Kebetulan, eks Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes ini bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/5/2013).Sidang untuk perkara Ratna ini terbilang sudah cukup lama.
Terlebih lagi Ratna ditetapkan sebagai tersangka 2,5 tahun silam. Penyidik baru menahan Ratna pada 7 Januari silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdullilah sehat," jawab Ratna singkat.
Kasus ini sendiri diduga merugikan negara sekitar Rp 36,2 miliar. Saat tender dibuka, PT Bersaudara menjadi pemenang. Tapi belakangan proyek tersebut disubkontrakan lagi ke PT Graha Ismaya, PT Menda Bina Sukses dan PT Esa Medika.
(lh/lh)










































