"Kalau yang lalu TPK (Tindak Pidana Korupsi-red), tadi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Hilmi usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jl Rasuna Said, Senin (27/5/2013)
Menurut Hilmi dia ditanya penyidik soal penjualan rumahnya kepada Luthfi. Rumah tersebut berada di Cipanas Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi memang dijerat dengan pasal penerimaan suap terkait kasus suap impor daging dan juga pasal pencucian uang. KPK menduga Luthfi terlibat dalam pengaturan kuota impor daging, terutama dalam pemenangan PT Indoguna Utama.
(/lh)











































