Mencuri, PRT Singapura asal RI Dipenjara 9 Bulan
Sabtu, 16 Okt 2004 17:22 WIB
Jakarta - Bisa jadi, Tutik (22) berbakat menjadi sutradara film. Meski pendidikannya pas-pasan, tapi dia punya bakat untuk bermain sandiwara guna menutupi kasus pencurian yang dia lakukan di tempatnya bekerja sebagai PRT di Singapura.Alkisah, sembilan hari lalu, Ny Suanita pulang ke rumahnya pada sore hari. Dia sangat kaget ketika menemukan Tutik, sang PRT, dalam kondisi terikat dan mulut tersumpal, di dalam ruang toko yang terkunci. Tutik hanya mengenakan kutang.Pintu kamar tidur Suanita dibuka paksa. Hartanya senilai 10 ribu dolar, terdiri dari perhiasan dan uang kontan, lenyap. Sembari dibebaskan majikannya, Tutik menceritakan "penganiayaan" yang dideritanya.Tutik bercerita, dua orang asing mendobrak rumah Suanita yang terletak di Apartemen Choa Chu Kang Crescent, setelah Suanita (26 tahun) meninggalkan rumah sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Dua pria itu menggedor rumah dan langsung mengikatnya, bahkan salah seorang di antaranya memperkosanya.Tapi, pengakuan Tutik hanyalah fiksi belaka. Begitu pembuktian yang muncul di pengadilan distrik setempat pada Jumat kemarin. Dia dikenai hukuman penjara 9 bulan 2 minggu setelah mengakui mencuri dan memberikan keterangan palsu.Tutik mengaku dia memaksa masuk ruang tidur majikannya pukul 04.00 waktu setempat. Dia mengambil uang dan perhiasan, menyembunyikannya di dalam sepatu olahraga, di bawah mesian cuci dan di bawah sofa kamar tamu.Sebelum Suanita pulang, Tutik menelanjangi dan menyumpal mulutnya, mengikat tangannya sendiri dan mengunci diri di sebuah ruangan. Untuk kasus ini, Tutik bisa dijatuhi hukuman hingga 7 tahun dan denda.
(nrl/)











































