23 Pembela Konsumen Diundang DPR, Ada Apa?

23 Pembela Konsumen Diundang DPR, Ada Apa?

- detikNews
Senin, 27 Mei 2013 09:18 WIB
Jakarta - Komisi VI DPR mengundang 23 nama orang yang terbiasa membela hak-hak para konsumen. Nama-nama yang biasa wira-wiri di media seperti pengurus harian YLKI Huzna Zahir, advokat publik David Tobing serta penggiat pembela konsumen Firman Turmuntara masuk dalam daftar undangan. Ada apa mereka diundang DPR?

"Bukan untuk fit and propert test tapi wawancara calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)," kata Firman Turmuntara saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/5/2013). Ke-23 nama itu dari saringan terbuka yang dilakukan Kemendag sejak awal tahun ini.

Firman yang sehari-hari menjadi Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) ini menyatakan ke-23 nama tersebut diproyeksi menjadi anggota BPKN. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan digelar mulai puku 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPKN sendiri merupakan lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memberikan supporting kebijakan ke pemerintah terhadap hak-hak konsumen. Menurut Firman, masih banyak PR yang harus diurus dan dikerjakan BPKN periode 2013-2016.

"Diharapkan ke depan, BPKN tidak hanya retorika saja. Meskipun tupoksinya hanya membuat rekomendasi-rekomendasi tetapi ke depan diharap memiki wewenang yang besar seperti penyidikan untuk kasus-kasus besar," ucap penggiat konsumen yang bergerak di daerah Jawa Barat.

Bagi Firman, BPKN selama 3 tahun ke depan bisa terlibat aktif dalam membuat kebijakan publik yang menjadikan masyarakat sebagai konsumen. Seperti tarif haji, kelangkaan gas tabung 3 kg, masuknya produk asing yang tidak disertai label halal dan pencurian pulsa. HLKI sendiri saat ini tengah memperjuangkan korban jalan berlobang supaya pemeirntah Jabar bertanggungjawab.

"Masalah lain seperti tumpang tindih lembaga yang berkepentingan terhadap konsumen," terang Firman.

Menurut David Tobing, salah satu keinginannya masuk dalam BPKN yaitu ingin berusaha mewujudkan seluruh tugas BPSK sebagaimana diatur UU Perlindungan Konsumen. Antara lain memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam membuat kebijakan, melakukan penelitian terhadap barang dan jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.

"Dan menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pelaku usaha," ucap David.


(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads