"Bukan untuk fit and propert test tapi wawancara calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)," kata Firman Turmuntara saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/5/2013). Ke-23 nama itu dari saringan terbuka yang dilakukan Kemendag sejak awal tahun ini.
Firman yang sehari-hari menjadi Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) ini menyatakan ke-23 nama tersebut diproyeksi menjadi anggota BPKN. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan digelar mulai puku 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan ke depan, BPKN tidak hanya retorika saja. Meskipun tupoksinya hanya membuat rekomendasi-rekomendasi tetapi ke depan diharap memiki wewenang yang besar seperti penyidikan untuk kasus-kasus besar," ucap penggiat konsumen yang bergerak di daerah Jawa Barat.
Bagi Firman, BPKN selama 3 tahun ke depan bisa terlibat aktif dalam membuat kebijakan publik yang menjadikan masyarakat sebagai konsumen. Seperti tarif haji, kelangkaan gas tabung 3 kg, masuknya produk asing yang tidak disertai label halal dan pencurian pulsa. HLKI sendiri saat ini tengah memperjuangkan korban jalan berlobang supaya pemeirntah Jabar bertanggungjawab.
"Masalah lain seperti tumpang tindih lembaga yang berkepentingan terhadap konsumen," terang Firman.
Menurut David Tobing, salah satu keinginannya masuk dalam BPKN yaitu ingin berusaha mewujudkan seluruh tugas BPSK sebagaimana diatur UU Perlindungan Konsumen. Antara lain memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam membuat kebijakan, melakukan penelitian terhadap barang dan jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
"Dan menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pelaku usaha," ucap David.
(asp/rvk)