Laksamana Minta 4 Media Patuhi Keputusan Dewan Pers
Sabtu, 16 Okt 2004 12:50 WIB
Jakarta - Laksamana Sukardi meminta empat media massa yang dilaporkannya mematuhi keputusan Dewan Pers. Jika media massa mematuhinya, Laks akan menerima keputusan tersebut.Demikian disampaikan pengacara Laks usai diskusi "Mahalnya Kesehatan dan Maraknya Malpraktek" di Mario's Place, Menteng Plaza, Jl. HOS Cokroaminoto, Jakarta, Sabtu (16/10/2004). "Seharusnya media itu harus mematuhi keputusan Dewan Pers ini. Kalau tidak akan dikenakan tindakan hukum yaitu UU nomor 40 tahun 1999, mengenai masalah pers. Kemudian kita me-reserve tuntutan pidana dan kemudian tuntutan-tuntan perdata. Tapi kalau mereka mematuhi ya kita legowo," kata Juniver saat ditanya tanggapan Laks atas putusan Dewan Pers. Dewan Pers, Jumat (15/10/2004) kemarin memutuskan majalah Trust, harian Nusa, harian Reporter dan Indopos yang memberitakan Laksamana kabur ke luar negeri melanggar asas praduga tak bersalah. Sementara harian Rakyat Merdeka bebas.Dewan Pers memberikan sanksi kepada empat media massa itu dengan mewajibkannya memuat klarifikasi Laks dengan dimulai permintaan maaf dan penyesalan. Juniver mengingatkan media massa diberi waktu satu minggu untuk melaksanakan putusan Dewan Pers tersebut. Ia juga kembali menegaskan, dengan adanya putusan Dewan Pers tersebut, berita Laks kabur ke luar negeri merupakan berita yang tidak benar.
(iy/)











































