"Itu partai (yang melanggar hukum) lewat Pengadilan Negeri dulu, lalu diskors (partai yang bersangkutan). Kalau melanggar lagi, baru dibawa ke MK. Dan yang membawa ke MK itu Presiden, bukan masyarakat," papar Mahfud menjelaskan mekanisme pembubaran parpol usai menerima penghargaan sebagai praktisi pemerintahan, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2013) malam.
Menurutnya, kesulitan membubarkan parpol berada di tangan presiden. Karena itu, dorongan pembubaran parpol karena dugaan menerima aliran dana pencucian uang sulit terealisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengajak masyarakat untuk mendukung hukuman berat bagi koruptor. Sebab bila hanya memikirkan pembubaran parpol, hal itu sulit ibarat mimpi.
"Jadi jangan terlalu jauh bermimpi mau membubarkan partai apapun di negeri ini. Pidananya saja yang ditindak tegas. Soalnya, tidak bisa membubarkan partai secara sederhana. Dihukum saja tindak pidananya secara keras," tutur dosen UII Yogyakarta ini.
(dnu/fdn)