"Soal itu (UI), tinggal menunggu administrasi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Sukabumi, Sabtu (25/4/2013).
Terkait kasus tersebut, pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto mengatakan, pimpinan sudah mendapatkan laporan dari penyelidik mengenai progres kasus tersebut. "Sama laporan kejadian. Sudah ditandatangani," kata Bambang di kantornya, Jumat (10/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang beredar, KPK menemukan adanya keterlibatan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Pimpinan universitas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memenuhi unsur penyelenggara negara.
Mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri menyatakan dirinya sebagai rektor harus berani mengambil keputusan saat proyek IT tersebut dijalankan.
"Saya kira rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memang harus mengambil keputusan karena bagian dari kepemimpinan. Jika pemimpin bimbang, takut, meskipun tidak semua keputusan itu selalu benar," kata Gumilar, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/5/2013).
Menurut Gumilar, rektor sebagai KPA hanya bertugas di tingkat kebijakan. Jika ada pelanggaran dalam pelaksanaannya, itu menjadi tanggung jawab pelaksana di lapangan.
"Rektor itu sebagai pimpinan eksekutif di perguruan tinggi. Kuasa pengguna anggaran itu bertugas di tingkat kebijakan. Kemudian ada yang namanya pejabat pembuat komitmen, yang bersifat operasional," ujar Gumilar.
(fjp/ndr)