Penyidikan Dugaan Korupsi UI Tinggal Tunggu Persoalan Administrasi

Penyidikan Dugaan Korupsi UI Tinggal Tunggu Persoalan Administrasi

- detikNews
Sabtu, 25 Mei 2013 11:20 WIB
Jakarta - KPK akan segera menaikkan tahapan perkara dugaan korupsi pengadaan IT di perpustakaan UI ke tahap penyidikan. Tersangka baru akan ditetapkan.

"Soal itu (UI), tinggal menunggu administrasi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Sukabumi, Sabtu (25/4/2013).

Terkait kasus tersebut, pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto mengatakan, pimpinan sudah mendapatkan laporan dari penyelidik mengenai progres kasus tersebut. "Sama laporan kejadian. Sudah ditandatangani," kata Bambang di kantornya, Jumat (10/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu dekat penyelidikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Di tahap ini KPK sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Dalam waktu dekat mungkin sprindiknya setelah itu semua lengkap," kata Bambang.

Berdasarkan informasi yang beredar, KPK menemukan adanya keterlibatan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Pimpinan universitas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memenuhi unsur penyelenggara negara.

Mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri menyatakan dirinya sebagai rektor harus berani mengambil keputusan saat proyek IT tersebut dijalankan.

"Saya kira rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memang harus mengambil keputusan karena bagian dari kepemimpinan. Jika pemimpin bimbang, takut, meskipun tidak semua keputusan itu selalu benar," kata Gumilar, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/5/2013).

Menurut Gumilar, rektor sebagai KPA hanya bertugas di tingkat kebijakan. Jika ada pelanggaran dalam pelaksanaannya, itu menjadi tanggung jawab pelaksana di lapangan.

"Rektor itu sebagai pimpinan eksekutif di perguruan tinggi. Kuasa pengguna anggaran itu bertugas di tingkat kebijakan. Kemudian ada yang namanya pejabat pembuat komitmen, yang bersifat operasional," ujar Gumilar.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads