"Kasus ini masih terus berkembang. Tentu tidak akan berhenti pada LHI dan Fathanah. Ini kan masih jalan terus," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di sela-sela lokakarya media antikorupsi di Sukabumi, Jabar, Sabtu (25/5/2013).
Bambang menegaskan, di persidangan terpapar jelas bahwa Luthfi dan Fathanah melakukan pengaturan untuk kuota impor sapi. Jadi, semua argumen bahwa Luthfi tak terlibat kasus izin impor sapi karena belum menerima uang terbantahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang memberi bukti bahwa Luthfi bersama Fathanah dalam pengaturan kuota izin impor dan mendapat imbalan. Di persidangan, diketahui Fathanah menerima uang Rp 1 miliar yang menjadi bagian dari beberapa miliar yang lain.
"Orang pertama yang dihubungi adalah LHI. Ada tawar menawar uang yang didapatkan. Dari 5 ribu per Kg ke 8 ribu. Dari Rp 40 m ke Rp 50 M," tegasnya.
"Rekaman antara LHI dan Ahmad Rozy, di situ kan jelas bahwa ada upaya pengaturan kuota impor kan?" tutupnya.
(ndr/fjp)