"Saya keberatan dengan kesaksian saksi. Pernyataan saya menerima Rp 2 miliar itu tidak benar," ujar Djoko di pengadilan negeri Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (24/5/2013).
Sukotjo sebelumnya menyebut dia menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk Irjen Djoko yang diserahkan ke asisten pribadi bernama Erna. Sukotjo juga menyebut ada kiriman uang senilai Rp 7 miliar dan Rp 4 miliar lewat transfer ke rekening Primkoppol Polri dan lewat pengusaha Budi Susanto.
"Itu kan cuma keterangan yang didengar saksi dari orang lain. Itu tidak benar," kata Djoko.
Jenderal bintang dua itu juga menyebut proyek Simulator SIM sudah sesuai dengan prosedur. Dia membantah ada penggelembungan harga.
"Mengenai HPS simulator roda dua dan roda empat, itu melalui proses perencanaan pengadaan. Dilakukan oleh Renim, tentunya itu ranah PPK," kata Djoko.
(/rmd)











































