"Saat itu perusahaan saya tidak diperkenankan memasukan dokumen lelang oleh Budi Susanto dan Tedy Rusmawan," kata Sukotjo ketika bersaksi di pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (24/5/2013).
Sukotjo menyatakan PT ITI adalah produsen driving simulator R2 dan R4. Sehingga perusahaan pemenang lain tidak akan menang, termasuk PT CMMA yang belakangan dimenangkan.
“Saya telah memenuhi persyaratan. Alasan pelarangan saya adalah saya sebagai produsen tidak bisa ikut lelang. Diyakini produsen akan menang dan tidak akan ada perusahaan lain. Itu alasan Budi Susanto dan Teddy Rusmawan,“ beber Sukotjo.
Meski begitu, ujung-ujungnya proyek pembuatan driving simulatortetap dikerjakan PT ITI. Perusahaan tersebut menjadi subkontraktor proyek Simulator SIM dengan total anggaran Rp 196 M.
(/lh)











































