Ketua MA Serukan Revisi UU Agar Tilang Tak Perlu Sidang Pengadilan

Ketua MA Serukan Revisi UU Agar Tilang Tak Perlu Sidang Pengadilan

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 24 Mei 2013 16:19 WIB
Ketua MA Serukan Revisi UU Agar Tilang Tak Perlu Sidang Pengadilan
Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyerukan sidang tilang tidak perlu diselesaikan dalam persidangan di pengadilan. Hal ini seperti sidang 'akta kelahiran yang melebihi 1 tahun' tidak lagi perlu mengurus ke meja hakim.

"Kalau kita belajar di luar, tidak ada lagi sidang (tilang) di pengadilan," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2013).

Hatta menyebut hakim akan terbantukan jika sidang tilang diurus oleh polisi. Namun harus ada UU terlebih dahulu yang mengatur hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya salah parkir, tempelin oleh polisi di situ, salahnya di mana, pasal berapa dilanggar, dendanya berapa, bayar di polisi," ujar Hatta.

Dampaknya, calo sidang tilang yang sulit dihilangkan karena sidang tilang bisa dikuasakan ke orang lain di gedung pengadilan akan berkurang. Hal ini menjadi catatan Hatta.

"Makanya lebih bagus, tarik saja (dari pengadilan), undang-undangnya harus diubah, bahwa kesalahan itu tidak perlu lagi di pengadilan," ujar Hatta.

Ide ini tak jauh berbeda dengan kepengurusan akta kelahiran yang terlambat 1 tahun sudah tidak lagi diurus ke pengadilan. Hal ini seiring Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan tersebut.

"Ya kita senang, bukannya tidak senang, tapi berkurang beban kami," tutup Hatta.

(vid/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads